Dugaan Aparat Penegak Hukum Wilayah Nguling Pasuruan Main Mata Dengan Aktivitas Judi Bola Setan Dan Capjeki Leluasa Tanpa Ada Hambatan


Pasuruan–Rabu(05-02-2025)Tepi jalan Pantura Probolinggo-Pasuraan Tepatnya Desa Sedarum, Kecamatan Nguling Pasuruan, berkedok warung remang-remang terdapat aktivitas perjudian 303 jenis Bola setan,Capjeki dll, kembali ber'oprasi.


Keseriusan dan ketegasan aparat penegak hukum sebagai panglima tertinggi sangat dibutuhkan sebagai garda terdepan dalam pemberantasan segala bentuk perjudian, kami yakin masih banyak aparat kepolisian yang baik, menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum, karena jelas larangan perjudian di negara kita yang tertuang dalam pasal 303 KUHP Ayat 1


Belum lama ini Polsek Nguling Pasuruan kabarnya pernah membubarkan area Judi Bola setan dan Capjeki  di Desa Sedarum  Kec. Nguling, Pasuruan. Namun sayangnya tidak ada satu pun baik pelaku maupun bandar perjudian yang diamankan pihak Kepolisian dan ditetapkannya menjadi tersangka.


Hal ini menimbulkan tidak adanya efek jera bagi para pelaku perjudian, mereka seringkali meremehkan pihak Kepolisian dengan kembali aktivitas Kegiatan Haram tersebut. 


Sudah jelas Intruksi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memerintahkan jajaran di tingkat Mabes Polri hingga Polda untuk memberantas habis segala bentuk Perjudian.


Mirisnya meski sudah ada instruksi dari Kapolri, namun masih banyak ditemukan lokasi – lokasi yang di sinyalir sebagai tempat ajang perjudian di wilayah Pasuruan , khususnya Kec Nguling.


Kehadiran perjudian ini telah memicu reaksi beragam dari masyarakat setempat dan Pemerintah daerah.
Beberapa warga Desa melihat perjudian ini sebagai sumber penghasilan tambahan dan sarana hiburan yang penting aman dan kondusif , Namun sebagian lainnya mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin ditimbulkan, termasuk kecanduan, masalah keuangan, dan ketidakstabilan sosial.


Instruksi Kapolri Seakan di Kesampingkan oleh Aparat Penegak Hukum Wilkum Polres Pasuruan,Polda Jatim. Dengan adanya pembiaran ini semakin banyak aktivitas sabung ayam di wilayah hukum Polres Pasuruan serta menjamur di banyak tempat , karna tidak ada penindakan yang tegas Oleh APH Setempat 


(AN)

Posting Komentar

0 Komentar