Situbondo, 19 Juli 2025 – Praktik ilegal penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali terkuak. Tim investigasi media menemukan indikasi kuat adanya kegiatan penimbunan dan perniagaan ilegal BBM solar subsidi di sebuah gudang di Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo. Gudang tersebut diduga milik oknum berinisial WWD, TK, dan IFN.
Investigasi dimulai ketika tim media membuntuti pemotor pengangkut jurigen atau rengkek yang kerap melakukan transaksi di lokasi tersebut. Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja di lapangan mengakui bahwa dirinya hanya disuruh membeli solar subsidi dari SPBU dan menyetorkannya ke gudang. “Nggih pak, kulo namung disuruh nyari solar pakai jurigen sak katah-katahne. Habis itu saya setor ke gudang, dibayar Rp7.800 per liter,” ujar pekerja yang enggan disebutkan namanya.
Warga sekitar juga mengonfirmasi aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Hampir setiap hari, warga melihat mobil tangki berwarna biru-putih masuk ke lokasi. Diduga, tangki tersebut membawa BBM solar bersubsidi dalam jumlah besar, yang kemudian disimpan di gudang berkapasitas hingga 12.000 liter. Beberapa tangki diduga menggunakan bendera PT KEI, bahkan sebagian tidak memiliki logo perusahaan sama sekali.
“Saya sering lihat sendiri, pak. Tangki warna biru-putih itu keluar masuk sini. Kadang siang, kadang pagi, bahkan dini hari. Kalau tangki masuk, tempat itu langsung ditutup terpal,” ujar seorang warga yang juga menolak disebutkan namanya.
Menurut penelusuran lebih dalam, kegiatan ini diduga dijalankan dengan modus terstruktur. Para pemotor pembawa jurigen memanfaatkan surat rekomendasi dari desa yang menyatakan pembelian BBM solar subsidi untuk keperluan pertanian. Namun kenyataannya, solar subsidi itu dikumpulkan dan dijual kembali kepada oknum tertentu dengan harga non-subsidi. Nama-nama seperti TK dan IFN kembali disebut sebagai pihak yang diduga menerima pasokan dari pemotor tersebut.
Seorang mantan operator SPBU membenarkan adanya penyalahgunaan surat rekomendasi desa. “Mereka bawa surat resmi dari desa, katanya untuk keperluan pertanian. Tapi itu cuma akal-akalan, supaya bisa lolos dari pengawasan,” terangnya.
Tindakan ini jelas melanggar hukum. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 55 menyatakan bahwa siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain itu, kegiatan ilegal ini juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/B3JBT/BPH Migas/Kom/2020. Aksi mafia solar ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tapi juga merusak sistem distribusi BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor pertanian.
Upaya konfirmasi kepada oknum berinisial Nyoman yang disebut-sebut terlibat sudah dilakukan oleh tim media. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan tindakan tegas dan menyeluruh demi menjaga keadilan distribusi subsidi BBM dan mencegah kerugian negara yang semakin besar.
(Tim Investigasi Jatim)
0 Komentar